Selasa, 26 Januari 2010

Jarh wa Ta'dil

1.               Muqaddimah

Bila melihat fenomena jarh dan ta'dil saat ini, sungguh penulis sangat prihatin. Orang begitu mudah menjarh orang lain tanpa didasari ilmu. Baik alasannya, karena beda golongan, pemahaman maupun takut tersaingi. Dengan demikian pihak yang dijarh sangat dirugikan. Kenapa? Karena dengan ia dijarh, ia dijauhi sahabat-sahabatnya ataupun murid-muridnya, bahkan ta'lim pun yang biasa ia bisa bubar.

Selain itu dia (yang suka menjarh) belum tentu terpenuhi syarat-syarat sebagai penjarh. Atau bahkan dalam dirinya juga terdapat perbuatan yang menjadikannya ia dijarh. Bagaimana ia akan menjarh orang lain sedang dalam dirinya terdapat perbuatan yang menjadikan ia dijarh?

Kalau memang orang yang dijarh memang melakukan perbuatan yang menyebabkan ia dijarh sudahkah ia klarifikasi? Kalau sudah, sudah kah ia menasehatinya, agar ia bertaubat? Bila hal ini dilakukan sudah barang tentu tidak akan terjadi jarh secara serampangan. Sehingga dengan makalah ini penulis ingin menjelaskan kepada siapa saja yang menginginkan pengetahuan seputar pembasan Al Jarh dan At Ta'dil. Diharapkan makalah ini bermanfaat bagi kita semua.

Untuk memberikan sedikit gambaran perlu saya sampaikan pengerian ilmu Al Jarh dan At Ta'dil. Ilmu Al Jarh dan At Ta'dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penetapan adil dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.

 

2. At Ta'dil

2.1. Pengertian

Secara Bahasa

At Ta'dil, mashdar dari dari kata Addala-Yu'adilu- Ta'diilan, bila dikatakan 'Addala Asy Syai, maksudnya melaksanakannya atau menyamakannya. [Al Mu'jam Al Wasith, II/588.]

Secara Istilah

Pengertian secara istilahi yaitu:

Pengertian Al 'Adlu

Al 'Adlu adalah orang yang tidak nampak padanya apa yang dapat merusak agamanya dan perangainya, maka oleh sebab itu diterima berita dan kesaksiannya apabila memenuhi syarat-syarat menyampaikan hadits. [Terjemah Mabahits fi Ulum Al Hadits, Asy Syaikh Manna Al-Qaththan, hlm 82.]

Pengertian At Ta'dil

At Ta'dil adalah penshihatan dengan sifat yang mensucikannya, sehingga tampak keadilannya, dan diterima beritanya. [Terjemah Mabahits fi Ulum Al Hadits, Asy Syaikh Manna'Al-Qaththan, hlm 82.]

 

2.2. Syarat-syarat Penta'dil

Para ulama' mensyaratkan dalam memberikan rekomendasi keadilan seseorang, syarat-syarat tersebut yaitu:

1.      Penta'dil harus seorang yang adil, yaitu, muslim, baligh, berakal, dan selamat dari sebab-sebab kefasikan dan dari perangai yang buruk.

2.      Penta'dil harus bersungguh-sungguh dalam mencari dan mempelajari keadaan para perawi.

3.      Ia harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seorang perawi adil atau jarh(cacat). Dan tidak menghukumi kecuali telah pasti keberaan sebab-sebab tersebut.

4.      Tidak ta'ashub terhadap orang yang dita'dilnya, sehingga ia akan manta'dil dan menjarh dikarenakan ashabiyah madzhab atau negara.

 

2.3. Tingkatan Penta'dil

Dalam Kitab Taisir 'Ulum Al Hadits li Al Mudtadi'in, Amru Abdul Mun'im Salim, hlm 160-161, menyebutkan penta'dil ada beberapa tingkatan:

1.      Diantara ulama' ada yang mutasahil dalam ta'dil (terlalu mudah member rekomendasi keadilan).

Maka tingkat yang pertama ini tidak diterima bila ia memberikan rekomendasi tsiqah kepada seseorang, kecuali bila ia mengetahui. Diantara ulama' yang mu'tadil dalam ta'dil, yaitu Imam Muhammad bin Ishaq bin Al Huzaimah dan muridnya, Abu Hatim bin Ibnu Hibban juga Ibnu Hibban Al Hakim Ibnu Abdullah, terutama dalam kitab Al Mustadark-nya, Ad Daruquthni, namun beliau lebih baik dari Ibnu Hibban dan Al Baihaqi.

2.      Mutasyadid (terlalu ketat dalam memberikan rekomendasi adil kepada seorang perawi).

Untuk yang kedua ini ta'dilnya dipegang erat-erat, apalagi terhadap perawi yang diperselisihkan. Diantara para ulama' yang mutasyadid adalah Abu Hatim Ar Razi, Al Jauzajani dan An Nasa'i. Dikatakan, Ibnu Ma'in juga.

3.      Mu'tadil(sikap pertengahan).

Untuk tingkatan yang ketiga, perkataan diterima, dan tidak ditolak kecuali bila menyelisihi jumhur. Ulama' yang termasuk mu'tadil adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Zur'ah Ar Razi, Ibnu Ma'in, Asy Syaikhani dan At Tirmidzi.

 

2.4. Tingkatan Ta'dil dan Lafadz-lafadznya

Ibnu Abi Hatim dalam bagian pendahuluan kitabnya Al Jarh wa At Ta'dil menjadi empat tingkatan. Lalu par ulama' telah menambah lagi dengan dua tingkatan, sehingga menjadi enam tingkatan:

  1. Lafadz menggunakan bentuk superlatif(mubalaghah) dalam ketsiqahan atau mengikuti wazan af'al., contoh: Fulanun Asbata An Nas( Fulan adalah manusia yang paling teguh), fulan ilaihi Al Muntaha fi At Tatsabut( fulan yang paling tinggi keteguhannya) dan lainnya.
  2. Lafadz yang menyebutkan salah satu sifat atau dua sifat yang menguatkan ketsiqahannya dan keadilan contoh: tsiqah tsiqah, atau tsiqah tsabit.
  3. Ungkapan yang menunjukan ketsiqahan tanpa adanya penguat contoh: Tsiqah, tsabat, mutqin.
  4. Lafadz yang menunjukan ta'dil tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian, contoh: shaduquna(orang yang jujur), ma'mun(terpercaya) laa ba'sa bih(tidal masalah atau tudak ada cacat).
  5. Lafadz yang tidak menunjukan ketsiqahan atau pun selaan Contoh; Fulanun Syaikhun, rawiya 'anhu An Nas(manusia meriwayatkan darinya).
  6. Lafadz yang mendekati adanya jarh contoh:fulan shaleh hadits(lumayan) atau yuktabu haditsuhu(haditsnya dicatat).

 

2.5. Hukum Tingkatan-tingkatan Tersebut

  1. Untuk tiga tingkatan yang pertama, dapat dijadikan hujjah, meski sebagian dari mereka kekuatannya berbeda dengan yang lainnya.
  2. Untuk tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Meski demikian hadits mereka boleh ditulis untuk dikabarkan dan diuji kedhabitannya.
  3. Tingkatan ke enam, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi haditsnya ditulis untuk dijadikan pelajaran , bukan untuk diberitakan, karena ini memperlihatkan ketidakdhabitan mereka.

 

2.6. Dengan Apa Keadilan Seseorang Ditetapkan

Keadilan seseroang ditetapkan dengan salah satu dari hal-hal berikut:

1.      Persaksian seorang ulama bahwa ia seorang yang adil. Maka barangsiapa disaksikan keadilannya maka ia seorang yang adil. Para ulama' berbeda pendapat tentang jumlah penta'dil dikatakan cukup. Sebagian ulama' berpendapat penetapan keadilan seseorang perawi harus dua atau lebih. Ini merupakan qiyas dari persaksian hak seseorang. Namun menurut jumhur ulama' penatapan keadilan seseorang perawi cukup dengan satu kesaksian seorang yang adil.

2.      Dengan ketenaran dan kepopuleran keadilannya dikalangan ahli ilmu. Barangsiapa yang masyhur keadilannya, banyak pujian atas ketsiqahan dan amanahnya dikalangan ahli ilmu, maka sudah tidak membutuhkan penetapan adil secara sharih. Dalam kitab At Tadrib Ar Rawi Imam An Nawawi menyebutkan contoh, yaitu Malik (bin Anas), dua orang yang bernama As Sufyan (As Sufyan Ats Tsauri dan As Sufyan bin Uyainah), Al 'Auza'I, Asy Syafi'I dan Ahmad (bin Hanbal). [At Tadrib Ar Rawi,I/301]

1.      Dengan adanya bantuan bahwa dia seorang pencari hadits.

Ibnu bin Abdil Bar berpendapat, bahwa setiap orang yang memiliki ilmu, dikenal perhatiannya terhadap ilmu, maka ia telah menyandang sifat adil, hingga jelas darinya jarh(cacat). Beliau beragumentasi dengan hadits:

يحمل هذا العلم من كل خلف عدوله ينفون عنه تحريف الغالين و انتحال المبطلين و تأويل الجاهلية

"Ilmu akan dibawa oleh seiap orang yang mengikuti keadilannya, terhindar dari penyimpangan orang-orang yang dusta, meniruniru orang yang batil, dan penafsiran orang-orang bodoh." HR. Ibnu Adi dalam Al Kamil.

Al Iraqi berkomentar bahwa seluruh jarur (periwayatan haidts ini)dhaif, tidak bisa ditetapkan sedikitpun. Namuan sebagian ulama' menghasankannya, karena banyaknya jalur. Yang berpendapat seperti ini juga dari para ulama' diantaranya: Isma'il bin Ishaq Al Qadhi, Al Mazi, Ibnu Al Juzri, Ibnu Al Mawaq, Ibnu Sayyid An Nas, dan Adz Dzahabi. Namun Imam An Nawawi berpendapat, pendapat ini tidak diridhai. Dengan alasan, hadits ini diriwayatkan dari jalur mursal dan mu'dhal. Yang memursalkan ini adalah Ibahim. Ibnu Al Qaththan:"Kami tidak mengetahinya(Ibrahim) sama sekali. Juga Ibnu Ma'in, Abu Hatim. Ibnu Hibban, Ibnu Adi dan Al Jauzajani mendha'ifkannya, namuan Ibnu Madani dan Ahmad mentsiqahkannya. [At Tadrib Ar Rawi, I/302-303.]

Menurut Ibnu Adi, hadits memang diriwayatkan oleh para perawi tsiqah, namun pengambilan dalilnya tidak tepat. Karena hadist ini maknanya adalah perintah. Maksud beliau memerintahkan orang-orang tsiqah untuk membawa ilmu, karena ilmu hanya diterima hanyalah dari mereka.

2. Riwayat yang bagus darinya.

Sebagaian para imam berpendapat bahwa keadilan seseorang ditetapkan dengan periwayatan jama'ah yang bagus darinya. Yang berpendapat ini adalah Al Baraz, Ibnu Qathan, Adz Dzahabi, Ibnu Hibban, bahakan Adz Dzahabi menganggapnya ini adala pendapat jumhur ulama'.

 

2.7. Apakah Ta'dil Harus Diterangkan Sebabnya?

Dalam hal ini para ulama' berbeda pendapat. yaitu:

1.      Sebagian para imam berpendapat, harus menyebutkan sebab-sebab keadilannya. Adapun alasannya ada dua:

  1. Karena kadang seseorang memberikan rekomendasi keadilan tidak sesuai dengan sebab yang menjadikan seseorang adil. Sebagaimana yang dikatakan kepada Ahmad bin Yunus:"Abdullah bin Al 'Amari dha'if, maka dia berkata:"Sesungguhnya yang mendha'ifkannya hanyalah orang-orang Rafidhah yang marah kepada bapaknya. Seandainya kalian melihat jenggot dan keadaanya maka Anda akan mengetahui bahwa ia seorang yang tsiqah."
  2. Sesungguhnya sebab-sebab tersebut mempunyai peran sangat besar terhadap keadilan seseorang, maka manusia cepat memujinya dengan melihatnya secara dzahir.

2.      Sebagian yang lain tidak mengharuskan penyebutan sebab keadilan. Adapaun alasannya ada dua:

  1. Ijma' umat, bahwa ta'dil tidak diambil kecuali dari perkataan orang yang adil pula, yang mengetahui segala sesuatu yang menjadikan seseorang adil atau jarh.
  2. Sesungguhnya sebab-sebab keadilan sangat banyak sekali. Bila diharuskan menyebutkannya, maka penta'dil harus menyebutkan setiap perbuatan baik yang dilakukan orang yang dita'dilnya yang sesuai dengan syar'I maupun yang bertentangan dengan syar'i. sehingga ini sangat untuk menyebutkannya. Ulama' yang berpendapat ini diantaranya Imam An Nawawi, DR. Mahmud Ath Thahhan, Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi. Pendapat yang kedua inilah yang benar.

 

3. Al Jarh

3.1. Pengertian

Secara bahasa

Secara bahasa Al Jarh berasal dari kata Jaraha. Bia dikatakan Jarahahu bilisanihi, artinya mencelanya atau menghinanya. [Al Mu'jam Al Wasith, I/155.]

Secara istilah

Pengertian Al-Jarh secara istilahi yaitu:

Pengertian Al Jarh

Al Jarh adalah terlihatnya sifat pada seseorang perawi yang dapat menjatuhkan ke adilannya, merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya hingga kemidian ditolak. [Terjemah Mabahits fi Ulum Al Hadits, Asy Syaikh Manna' Al Qaththan, hlm 82.]

Pengertian At Tajrih

At Tajrih adalah memberikan sifat kepada seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan dha'if riwayatnya. [Terjemah Mabahits fi Ulum Al Hadits, Asy Syaikh Manna' Al Qaththan, hlm 82.]

 

 

3.2. Syarat-syarat Dibolehkannya Jarh

Dalam Islam jarh dibolehkan. Banyak dalil yang menunjukkan bolehnya jarh. Walaupun ada beberapa ulama' yang berpendapat keharamannya. Namuan menurut jumhur dibolehkan, bahkan wajib dalam kondisi tertentu, dengan dalil:

1. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti." — Al Hujuraat: 6

Dalam ayat ini Allah mewajibkan tabayun terhadap kabar yang dibawa orang fasik.

2. Nabi telah menjarh beberapa orang.

Ketika datang Fathimah binti Qais kepada Nabi, maka ia mengabarkan bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah melamarnya.

Bersabda Nabi:

أما أبو جهم فل يضع عن عاتقه ، وأما معاوية ، فصعلوك ل مال له

"Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul), adapun Muawiyah, miskin tidak mempunyai harta."— HR. Muslim II/ 691

Dan masih banyak lagi riwayat yang mengunjukkan bahwa Nabi menjarh beberapa orang. Namun kebolehan jarh dalam islam bukan berarti kebolehan yang tanpa batas. Kebolehan jarh harus dengan beberapa syarat, yaitu: [Ilmu Al Jarh wa At Ta'dil, Qawa'iduhu wa Aimmatuhu, DR Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, 77.]

  1. Jarh ditujukan untuk perawi atau yang lainnya, maka jangan menjarh mereka kecuali bila ada manfaatnya.
  2. Menjarh untuk kemaslahatan dan nasehat, bukan karena senang menampakkan cacat dan kekurangan orang lain, atau karena hawa nafsu.
  3. Seorang harus berpegang teguh dengan apa yang ia katakan.
  4. Menjarh sesuai dengan kebutuhan.
  5. Bila dalam biografi seorang perawi terkumpul pada dirinya antara jarh dan ta'il hendaknya ia menyebutkan keduanya secara bersamaan.

 

3.3. Syarat-syarat Penjarh

  1. Penjarh harus seorang yang adil, agar ia menahan dan berhati-hati dari menuduh seseorang dengan kebatilan.
  2. Dia harus mencurahkan perhatiannya untuk mempelajari dan mengetahui keadaan perawi.
  3. Mengetahui sebab-sebab jarh.
  4. Tidak ta'ashub.

 

3.4. Tingkatan Penjarh

Dalam Kitab Taisir 'Ulum Al Hadits li Al Mudtadi'in, Amru Abdul Mun'im Salim, hlm 173-174 disebutkan:

Tingkatan penjarh sebagaimana pada tingkatan penta'dil diatas, yaitu:

  1. Mutasyadid dalam menjarh, seperti Abu Hatim Ar Razi dan Al Jauzajani.
  2. Musrifin (terlalu mudah) dalam menjarh, seperti Abu Al Fath Muhammad bin Al Husain Al Azdi.
  3. Mu'tadil dalam menjarh, seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Zur'ah Ar Razi, Ibnu Ma'in, Asy Syaikhani

 

3.5. Tingkatan Jarh dan Lafadz-lafadznya

  1. Lafadz yang menunjukan adanya kelemahan (yaitu jarh yang paling ringgan), contohnya fulan layyinun Al Hadits, atau dihi maqalun, (haditnya diperbincangkan).
  2. Lafadz yang menunjukan adanya kelemahan terhadap perawi tidak dapat dijadikan hujjah, cnotoh fulan laa yuhtaj bihi(fulan tidak bisa dijadikan hujjah), atau dha'if, lahu manakir(haditsnya munkar).
  3. Lafadz yang menunjukan lemah sekali tidak dapat ditulis haditsnya, contoh : fulan laa yuktab haditsuhu(fulan haditsnya tidak ditulis), laa tahillu riwayatahu(tidak boleh meriwayatkan darinya), fulan dha'if jiddan, wahn bi marattin(orang yang sering melakukan persangkaan).
  4. Lafadz yang menunjukan adanya tuduhan berbuat dusta atau pemalsuan hadits. Contoh fulan muthamun bil kadzb(fulan dituduh berbuat dusta), fulan muthamun bi Al Wadh'i( fulan dituduh membuat hadits palsu), yasriqu Al Hadits(dia mencuri hadits), matruk, atau laisa bi tsiqah.
  5. Lafadz yang menunjukan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya, contoh kadzdzab atau dajjal, wadha'(pemalsu).
  6. Lafadz yang menunjukan adanya mubalaghoh (superlatif)dalam perbuatan dusta, contoh fulan paling pembohong, ilaihi al muntaha bi al kadzb(dia pangkalnya kedustaan) dan lainnya.

3.6. Hukum Tingkatan-tingkatan Tersebut

Hukum tingkatan Al Jarh.

1.      Dua tingkatan yang pertama, maka hadits-hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang tersebut tidak dapat dijadikan hujjah, tapi boleh ditulis sebagai pelajaran saja.

2.      Empat tingkatan terakhir hadits hadits mereka tidak bisa dijadikan hujjah, tidak boleh ditulis, bahkan tidak dapat dijadikan pelajaran dan tidak dianggap sama sekali.

 

3.7. Dengan Apa Jarh Seseorang Ditetapkan

Jarh ditetapkan dengan salah satu dari dua poin berikut:

  1. Kesaksian satu atau dua orang yang adil. Perbebedaan pendapat dalam hal ini sebagaimana yang terjadi pada (dengan apa keadilan ditetapkan). Jadi jarh dietapkan cukup dengan kesaksian satu orang yang adil, laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak.
  2. Kemasyhuran dikalang ahli ilmu dengan jarh-(cacat)nya. Barang siapa yang terkenal dikalangan ahli ilmu jarh(cacat)nya, maka ia majruh(orang yang dijarh). Bahkan ini jarhnya lebih kuat dari pada jarh dari kesaksian satu atau orang yang adil.

 

3.8. Apakah Jarh Harus Diterangkan Sebabnya?

Sebagian Imam berpendapat harus menjelaskan sebab-sebab jarh. Mereka berdalil dengan:

  1. Menjelaskan sebab-sebab jarh tidak sulit, karena dengan satu sebab sudah cukup.
  2. Kebanyakan manusia menyelisihi perbuatan yang menjadikan seseorang dijarh. Yang sependapat dengan pendapat ini diantaranya Imam An Nawawi, DR Mahmud Ath Thahhan, Ibnu Ash Shalah dan yang lainnya.
  3. Sebagian yang lain berpendapat tidak wajib menjelaskan jarh selama terpenuhinya syarat-syarat sebagai penjarh. Karenanya, mengharuskan penjelasan jarh hanyalah karena dua hal berikut:
  4. Menuduhnya dia tidak tahu tentang sebab-sebab jarh, padahal telah disebutkan bahwa ia mengetahuinya, karena ini merupakan syarat dalam penerimaan jarh.
  5. Atau su'u dzan, ini tidak boleh, karena sesungguhnya ia seorang yang adil maka ia tidak harus menjelaskan jarhnya. Namun bila tidak terpenuhi syarat-syarat diterimanya jarh maka:

a.       Bila yang tidak terpenuhi syarat adil maka jarhnya tidak diterima.

b.      Bila tidak terpenuhinya sebagian syarat atau semuanya maka ia wajib menjelaskan sebab-sebab jarh. Dan dikatakan, jarh karena ta'ashub tidak diterima, walaupun dengan penejelas.

Menurut Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi, pendapat yang petamalah yang rajih.

 

 

4. Apabila Jarh dan Ta'dil Bertentangan

Kadang didapatkan biografi salah satu perawi dalam jarh dan ta'dil bertentangan

dikalangan ulama'. Ini ada beberapa macam:

1. Pertentangan antara perkataan beberapa ulama', sebagian menta'dil dan sebagian yang lain menjarhnya.

Bila perkataan dua orang Imam terhadap seorang perawi, maka kita harus membahasnya; pertama Apakah pertentangan ini hakiki atau tidak? Bila salah seorang ulama' menjarh disebabkan ketidakdhabitannya, namun ulama' yang lain menta'dilnya, ada kemungkinan ketidakdhabitannya setelah ia dita'dil. Bila salah seorang ulama' menjarh disebabkan ikhtilathnya (kelalaiannya), dan ulama' lain mentsiqahkannya, maka ada kemungkinan dia ta'dil sebelum ikhtilath, dan yang menjarh setelah ikhtilath, dan seterusnya. Namun bila tidak ada jalan keluarnya, maka ada beberapa pendapat dari para ulama':

  1. Bila jarh dijelaskan alasan-alasannya, maka lebih diutamakan dari pada ta'dil.
  2. Bila yang menta'dil lebih banyak dan lebih hafidz maka ia adil(ta'dil yang didahulukan).
  3. Bila jarh dijelaskan alasan-alasannya, tapi yang menta'dilnya lebih banyak, maka perinciannya adalah:

·         Menurut jumhur ulama', jarh yang dijelaskan alasan-alasannya lebih didahulukan dari pada ta'dil, baik yang menjarh lebih sedikit maupun lebih banyak. Sampai Ibnu Asakir menganggap ini adalah ijma'. Imam As Suyuthi berkata:"Ini adalah yang paling shalih menurut para fuqaha' dan ahli ushul. [At Tadrib Ar Rawi, I/309.]

·         Sebagian Imam merincinya, bila yang ta'dil lebih diutamakan bila yang menta'dilnya lebih banyak. Dikatakan ada juga bila yang menta'dil lebih hafidz maka ta'dil lebih diutamakan. Mereka berkata:"Karena yang pendapat kebanyakan lebih menguatkan dzan, dan mengamalkan yang lebih kuat dugaannya wajib.

·         Sebagian Imam berpendapat bila yang menta'dil lebih banyak dan lebih hafidz, sedang menjarh menjelaskan sebab-sebabnya, maka ini bertentangan, dan tidak bias ditarjih kecuali orang ahli dalam mentarjih.

·         Pertentangan perkataan seorang ulama', yang saling bertentangan dalam jarh dan ta'dil.

  1. Bila dua perkataan dari seorang Imam(tentang jarh dan ta'dil) terahadap seseorang bertentangan, maka perku diperhatikan beberapa hal berikut sebelum kita mengatakan bahka keduanya bertentangan:

·         Apakah perkataan Imam tersebut secara mutlak atau nisbi? Karena kadang perkataan Imam tersebut bukan mutlak, tapi nisbi. Seperti bila ia ditanya tentang bebeapa perawi, maka ia mentsiqahkan yang satu dan mendha'ifkan yang lain.

·         Padahal yang pertama bukan yang dimaksud, melain yang kedua, ini karena dinisbatkan orang yang menyertainya. Contoh, diriwayatkan dari Utsman Ad Darami, berkata:Aku telah bertanya kepada Ibnu Ma'in tentang Al Ala bin Abdurrahman dan bapaknya, bagaimana haidts keduanya? Maka dia berkata:"Tidak ada masalah." Aku berkata:"Mana yang lebih engkau sukai antara dia dan Sa'id Al Maqbari ? dia menjawab:"Sa'id lebih tsiqah dan Al Ala dha'if." Dengan demikian yang Ibnu Ma'in bermaksud mendh'ifkan Al Ala secara mutlak. Namun mendha'ifkan bila disbanding dengan Sa'id Al Maqbari.

·         Istilah dari seorang Imam dalam ta'dil dan tajrih. Kadang seorang Imam menyebutkan dengan dua lafadz untuk dua tingkatan (tajrih atau ta'dil)terhadap satu orang. Maka hal ini bulan ta'arudh dua lafadz dalam satu tingkatan(jarh atau ta'dil).

·         Pemakaian sighah jarh dan ta'dil. Ada kemungkinan salah dalam pemakaian sighah sehingga terjadi ta'arudh oleh seorang Imam. Seperti perkataan:"(fulan maud), para ulama' berbeda dalam membacanya, diantara mereka ada yang tidak mentasydid (dal), yang artinya hancur,(halik). Ada juga yang mentasydid (dal) yang artinya bagus pelaksanaannya.

·         Berubahnya keadaan perawi, seorang imam menta'dilnya pada suatu saat, kemudian setelah ia melakukan perbuatan yang menyebabkan ia dijarh, maka ia dijarh.

·         Berubah ijtihad seorang imam, awalnya seorang imam berijtihad untuk menjarh, kemudian setelah itu menta'dil. Inilah yang banyak terjadi dalam perbedaan perkataan para imam dalam jarh dan ta'dil.

  

5.  Penutup

Kesimpulah

 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak mudah dan gampang untuk menta'dil atau bahkan menjarhu seseorang. Sebab ada persyaratan yang sangat ketat untuk menjarhu atau menta'dil seseorang tidak seenaknya saja kita bilang orang itu jarh atau ta'dil.

Bila perkataan dua orang Imam terhadap seorang perawi, maka kita harus membahasnya; pertama Apakah pertentangan ini hakiki atau tidak? Bila salah seorang ulama' menjarh disebabkan ketidakdhabitannya, namun ulama' yang lain menta'dilnya, ada kemungkinan ketidakdhabitannya setelah ia dita'dil. Bila salah seorang ulama' menjarh disebabkan ikhtilathnya (kelalaiannya), dan ulama' lain mentsiqahkannya, maka ada kemungkinan dia ta'dil sebelum ikhtilath, dan yang menjarh setelah ikhtilath, dan seterusnya.

 6. Maraji':

  1. As Suyuthi, Imam. At Tadrib Ar Rawi fi Syarh Taqrib An Nawawi.
  2. DR Abdul Mahdi bin Abdul Qadir bin Abdul Hadi. Ilmu Al Jarh wa At Ta'dil Qawa'iduhu wa Aimmatuhu.
  3. Ath Thahhan, DR Mahmud. Taisir Mushthalah Al Hadits.
  4. Al Qaththan, Asy Syaikh Manna'. Terjemah Mabahits fi Ulum Al Hadits.
  5. Salim, Amru Abdul Mun'im. Taisir 'Ulum Al Hadits li Al Mudtadi'in.
  6. Mushthafa, Ibrahim, dkk. Al Mu'jam Al Wasith.

1 komentar:

  1. Wynn Las Vegas - JTM Hub
    Wynn 세종특별자치 출장샵 Las Vegas. 934 김포 출장샵 likes · 5 talking about this · 28 were here. Hotel Information · 경상북도 출장마사지 Amenities · Viewing 당진 출장안마 options. Rating: 4.8 인천광역 출장마사지 · ‎932 votes

    BalasHapus